Tuesday, 20 September 2016

Pelaku Trading Forex dan Tax Amnesty

TAX AMNESTY 2016

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengadakan Tax Amnesty, yang dimana hal ini menurut saya sangat Bagus Sekali.
Karena dengan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini, maka Negara Indonesia bisa semakin bertumbuh, sebab akan banyak aliran dana yang masuk ke Indonesia untuk dipergunakan sebagai pembangunan di negeri ini. Imbasnya adalah Rupiah akan semakin kuat, ekonomi bertumbuh, properti menggeliat lagi, dan saham Indonesia akan semakin membaik.
Tax Amnesty bukan hanya wajib diikuti oleh Anda yang mempunyai harta di luar negeri saja, tetapi di DALAM NEGERI pun juga wajib Anda deklarasikan (jika sebelumnya belum pernah dilaporkan hartanya), sebab setelah ini pajak akan sangat berperan penting di sisi pekerjaan dan bisnis. Semua orang yang tidak taat dengan pajak ataupun belum mempunyai NPWP, pasti akan sangat sulit untuk menjadi kaya.

Pemerintah memberikan program Tax Amnesty yang terakhir ini sebenarnya adalah untuk memulai menjalankan sistem pajak yang lebih transparan di Indonesia untuk pembangunan negeri ini juga, jadi kalau sistem itu dijalankan tanpa adanya Tax Amnesty ini maka kami rasa sebagian besar masyarakat pasti akan kena pidana pajak semua , dan bisa anda bayangkan bagaimana penuhnya penjara  oleh karena itu sekarang diberi pengampunan dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan, dan kalau masih tetap mengabaikan maka tanggung sendiri sangsinya.
Saya hanya menyarankan Anda yang mempunyai harta atau simpanan uang yang belum dideklarasikan di dalam laporan pajak anda , maka SEGERA laporkan dan membayar kompensasinya atau tebusan, karena dengan adanya Tax Amnesty ini maka anda tidak akan perlu kuatir lagi untuk diperiksa di kedepannya berikut perhitungan tebusanya di sini.






Tax Amnesty dengan Trading Forex 

Baik, bagi anda para Trader, saya juga menyarankan untuk melaporkan uang anda yang ditempatkan di account trading anda, karena dengan pelaporan ini maka harta di dalam SPT Pajak anda bisa bertambah, sehingga nanti di kedepannya anda tidak perlu kuatir lagi untuk masalah misalnya untuk beli Mobil, Rumah, dan sebagainya yang didapat dari hasil kerja anda tersebut dan harta SPT anda tidak cukup…
Karena setiap orang jika mempunyai uang pasti ada keinginan untuk membeli mobil, property, reksadana, obligasi, membeli perusahaan, dan sebaagainya, yang mana hal itu membutuhkan NPWP dan bayar pajak. Nah jika di laporan harta SPT Pajak anda tidak mencukupi maka anda bisa bermasalah, karena harta dari mana untuk membeli semua itu karena tidak sesuai dengan data yang ada pada Data Base Dirjen Pajak, Bagaimana? Sulit kan.
Tax Amnesty bagi para Trader Forex

 khususnya untuk yang bertrading di broker luar negeri separti Saya hehehe..., anda juga bisa melaporkannya sebagai Deposito di bank BCA misalnya, karena sayapun demikian, sebab ini cara yang paling mudah dan tidak perlu disertakan bukti-buktinya kok, kalau anda nabung disana (BCA maupun lainya) jadi cukup mudah sekali dan kalau anda memberi bukti pun maka petugas pajak juga tidak bisa memeriksanya sih, karena belum open rekening. Tapi jangan anda tulis sebagai dana dari luar negeri, karena akan lebih mahal nanti tarif bayar deklarasi tax amnestynya.
Bentuk harta pajak selain deposito, dapat juga anda deklarasikan dengan berupa bentuk Emas fisik, Uang Dollar ataupun Uang Cash. Ini adalah yang paling baik.
Anda juga bisa mengkonsultasikan perihal pengampunan pajak ini kepada konsultan pajak anda bila kebingungan caranya. (cari di google search mengenai konsultan pajak yang terdekat di tempat anda dan pilihlah konsultan pajak yang sudah bersertifikat dan bukan yang abal - abal, karena jika salah menyusun laporannya maka yang menanggung anda sendiri di kedepannya)
Berapapun jumlah uang anda, harus anda deklarasikan dan bayar biaya tax amnestynya(sebaiknya uang yang anda deklarasikan dilebihkan sekitar 2 – 3x lipatnya karena untuk cadangan supaya kedepannya anda enak), yang dimana biaya deklarasi tax amnesty ini hanya 2% saja dari yang anda laporkan bila sebelum Oktober 2016. Dan tentunya ini sangat murah dibanding dengan pajak normal yang harus membayar berkali-kali lipatnya.
Sekali lagi, segera manfaatkan peluang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016 ini, karena menurut informasi bahwa Tax Amnesty atau pengampuan pajak ini tidak akan ada lagi di kedepannya.
PENTING ! menurut informasi, di tahun 2018 akan dilaksanakan open rekening.
Bagi yang belum memiliki NPWP, saran saya segeralah membuat NPWP, karena NPWP itu wajib hukumnya bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang mendulang rupiah di Indonesia.                                                  
                                                                        Hubungi :

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas partisipasi anda.

Salam Profit

Belajar Trading tidak harus Mahal

Just Forex

JustForex