TAX AMNESTY 2016
Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengadakan Tax Amnesty, yang dimana hal ini menurut saya sangat Bagus Sekali.
Karena
dengan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini, maka Negara Indonesia bisa
semakin bertumbuh, sebab akan banyak aliran dana yang masuk ke Indonesia untuk
dipergunakan sebagai pembangunan di negeri ini. Imbasnya adalah Rupiah akan
semakin kuat, ekonomi bertumbuh, properti menggeliat lagi, dan saham Indonesia
akan semakin membaik.
Tax Amnesty bukan hanya wajib diikuti oleh Anda yang mempunyai
harta di luar negeri saja, tetapi di DALAM NEGERI pun juga wajib Anda
deklarasikan (jika sebelumnya belum pernah dilaporkan hartanya), sebab
setelah ini pajak akan sangat berperan penting di sisi pekerjaan dan bisnis.
Semua orang yang tidak taat dengan pajak ataupun belum mempunyai NPWP, pasti
akan sangat sulit untuk menjadi kaya.
Pemerintah memberikan program Tax Amnesty yang terakhir ini
sebenarnya adalah untuk memulai menjalankan sistem pajak yang lebih transparan
di Indonesia untuk pembangunan negeri ini juga, jadi kalau sistem itu
dijalankan tanpa adanya Tax Amnesty ini maka kami rasa sebagian besar
masyarakat pasti akan kena pidana pajak semua , dan bisa anda bayangkan
bagaimana penuhnya penjara oleh karena
itu sekarang diberi pengampunan dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan, dan
kalau masih tetap mengabaikan maka tanggung sendiri sangsinya.
Saya hanya menyarankan Anda yang mempunyai harta
atau simpanan uang yang belum dideklarasikan di dalam laporan pajak anda , maka
SEGERA laporkan dan membayar kompensasinya atau tebusan, karena dengan adanya Tax
Amnesty ini maka anda tidak akan perlu kuatir lagi untuk diperiksa di
kedepannya berikut perhitungan tebusanya di sini.
Mengapa harus ikut
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Baik, bagi anda para Trader, saya juga menyarankan untuk melaporkan uang anda yang
ditempatkan di account trading anda, karena dengan pelaporan ini maka harta di
dalam SPT Pajak anda bisa bertambah, sehingga nanti di kedepannya anda tidak
perlu kuatir lagi untuk masalah misalnya untuk beli Mobil, Rumah, dan
sebagainya yang didapat dari hasil kerja anda tersebut dan harta SPT anda tidak
cukup…
Karena
setiap orang jika mempunyai uang pasti ada keinginan untuk membeli mobil, property, reksadana, obligasi, membeli perusahaan, dan
sebaagainya, yang mana hal itu membutuhkan NPWP dan bayar pajak. Nah jika di
laporan harta SPT Pajak anda tidak mencukupi maka anda bisa bermasalah, karena harta dari mana untuk membeli semua itu karena tidak sesuai dengan data yang ada pada Data Base Dirjen Pajak, Bagaimana? Sulit kan.
Tax Amnesty bagi para Trader Forex
khususnya untuk yang bertrading di broker luar negeri separti Saya hehehe..., anda juga bisa melaporkannya sebagai Deposito di bank BCA misalnya, karena sayapun demikian, sebab ini cara yang paling mudah dan tidak perlu disertakan bukti-buktinya kok, kalau anda nabung disana (BCA maupun lainya) jadi cukup mudah sekali dan kalau anda memberi bukti pun maka petugas pajak juga tidak bisa memeriksanya sih, karena belum open rekening. Tapi jangan anda tulis sebagai dana dari luar negeri, karena akan lebih mahal nanti tarif bayar deklarasi tax amnestynya.
Bentuk
harta pajak selain deposito, dapat juga anda deklarasikan dengan berupa bentuk
Emas fisik, Uang Dollar ataupun Uang Cash. Ini adalah yang paling baik.
Kemana mengajukan Amnesti Pajak
Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Untuk para Trader, jika ingin aman pelaporannya, gunakan
juga perusahaan broker forex yang benar-benar legal (teregulasi) dan yang bukan
tergolong nakal, karena jika anda menggunakan perusahaan forex yang tidak benar,
maka selain masalah pajak, maka anda juga beresiko terkena pelanggaran
pencucian uang.
Anda juga bisa mengkonsultasikan perihal pengampunan pajak ini
kepada konsultan pajak anda bila kebingungan caranya. (cari
di google search mengenai konsultan pajak yang terdekat di tempat anda dan pilihlah konsultan
pajak yang sudah bersertifikat dan bukan yang abal - abal, karena jika salah
menyusun laporannya maka yang menanggung anda sendiri di kedepannya)
Berapapun jumlah uang anda, harus anda deklarasikan dan bayar
biaya tax amnestynya(sebaiknya uang yang anda deklarasikan dilebihkan
sekitar 2 – 3x lipatnya karena untuk cadangan supaya kedepannya anda enak),
yang dimana biaya deklarasi tax amnesty ini hanya 2% saja dari yang anda
laporkan bila sebelum Oktober 2016. Dan tentunya ini sangat murah dibanding
dengan pajak normal yang harus membayar berkali-kali lipatnya.
Sekali lagi, segera manfaatkan peluang Pengampunan Pajak atau
Tax Amnesty 2016 ini, karena menurut informasi bahwa Tax Amnesty atau
pengampuan pajak ini tidak akan ada lagi di kedepannya.
PENTING
! menurut informasi, di tahun 2018 akan dilaksanakan open rekening.
Bagi
yang belum memiliki NPWP, saran saya segeralah membuat NPWP, karena NPWP itu wajib hukumnya
bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang mendulang rupiah di Indonesia.
Hubungi :





No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas partisipasi anda.
Salam Profit